PPID dan BK DPR Teguhkan Pentingnya Implementasi UU KIP
Kepala PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko dalam acara seminar dengan tema Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Abdul Muis DPR RI, Rabu (8/11). foto:jayadi
Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen dan Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko mengatakan bahwa kegiatan seminar dengan tema Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kinerja PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR tersebut bertujuan untuk meneguhkan kembali tentang pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh unit kerja yang ada di Setjen DPR RI.
“Secara kelembagaan, saya selaku Kepala PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR RI memang yang bertanggungjawab, tetapi pelaksanaan KIP dalam memberikan pelayanan yang paling baik kepada publik yang berkaitan dengan informasi itu, juga sangat tergantung kepada unit-unit kerja yang memproduksi dan mengolah informasi,” tegas Djaka di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Djaka menyampaikan, pada kesempatan seminar tersebut hadir pula Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih dan Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi yang diharapkan dapat memberikan motivasi kepada semua pihak yang berkepentingan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan inisiasi DPR, bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusi untuk memperoleh informasi,” tandasnya.
Dari sisi SDM serta sarana dan prasarana yang ada, sudah relatif cukup memadai, lanjutnya. Yang ingin lebih dibangkitkan dan dimotivasi lagi adalah semangat empati untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, lebih mudah dan murah kepada publik.
“Masyarakat sudah membayar pajak, oleh karenanya masyarakat mempunyai hak untuk bisa akses terhadap informasi. Hal ini juga penting karena masyarakat mempunyai keterkaitan dan keterlibatan dalam proses-proses pengambilan keputusan. Kedepannya, proses pengambilan keputusan yang ada di DPR atau institusi publik itu akan melibatkan masyarakat,” terang Djaka.
Pada hakekatnya seluruh kebijakan publik itu orientasinya adalah kepada masyarakat. Djaka berharap dengan diadakannya seminar itu akan tercipta tambahan motivasi atau semangat yang lebih kuat dari sebelumnya.
“Yang paling instan untuk bisa kita dilakukan dari aspek struktur kelembagaan yaitu kita akan adakan revisi atau perubahan, supaya keterlibatan unit-unit kerja di Eselon Tiga ini menjadi lebih berperan,” tutupnya. (dep,mp)